Rabu, 09 November 2011

http://www.kabarbekasi.com/ekonomi/tuntut-kenaikan-umk-buruh-bekasi-kepung-kantor-jamsostek

May Day 2011

Silahkan download :

silahkan download materi tentang analisa perusahaan saya di link ini:

http://www.ziddu.com/download/17180154/AnalisaPerusahaanSayadanSerikatBuruhSaya.docx.html

Situasi Ketenagaan Di indonesia


SITUASI KETENAGAKERJAAN
DI INDONESIA
_______________________________________________________
Disampaikan oleh : xxx


KONDISI SUMBER DAYA MANUSIA

ð   Penduduk              : 224,90 juta (50.08% Pria, 49.92% Wanita).
ð   Angkatan Kerja       : 114,48 juta (61.74% Pria, 38.26% Wanita).
ð   Pekerja Formal       :   39.20 juta.
ð   Pekerja Informal     :   62.82 juta.
ð   Pendidikan Angkatan Kerja :
<SD          -       58.36 juta (52.30%).
  SLTP       -       21.56 juta (19.30%).
  SLTA       -       23.98 juta (21.50%).
  Diploma   -       3.18 juta (3%).
  Sarjana   -       4.40 juta (3.90).
ð   Orang miskin       : 32.530.000 orang.
ð   Pengangguran     : 9.43 juta (8.46%).
          Pria 5.47 juta, Wanita 3.96 juta.
ð   Pendidikan Pengangguran :
<SD             -    2.74 juta (29.06%).
  SLTP          -    2.17 juta (23.01%).
  SLTA          -    3.37 juta (35.74%).
  Diploma      -    0.52 juta (5.51%).
  Universitas  -    0.63 juta (6.66).
(sumber : Kemenakertrans Februari 2008).

PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA

ð   Perusahaan tercatat : 207.640.
ð   Mempekerjakan > 50 orang           -       14.637 (7%).
25 s/d 49 orang  -       39.575 (19%).
                              <24 orang           -       153.428 (74%).

ð  Sub-Kontraktor tercatat         - 1.467 dengan 77.617 orang.
ð  Penyedia Jasa Tenaga Kerja   - 1.946 dengan 138.977 orang.
 (sesuai data dari 20 Propinsi).
ð  Federasi SP/SB                     - 90 buah.
Konfederasi                          - 3 buah (KSPSI, KSPI, KSBSI).
ð  SP tingkat perusahaan          - 11.766 termasuk BUMN 170.
ð  Seluruh Anggota SP/SB         - 3.414.455 orang
yang akurasinya masih dipertanyakan.
(sumber : Kemenakertrans).

KEPESERTAAN DALAM JAMSOSTEK

ð   Perusahaan yang ikut Jamsostek    - 112.825 buah.
ð   Yang tidak aktif dari jumlah itu       - 83.230 buah.
ð   Pekerja yang tercatat di Jamsostek - 28.600.000 orang.
ð   Yang aktif                                    - 8.370.000 orang.
ð   Tidak aktif                                   - 20.230.000 orang.
 (sumber : Kemenakertrans Nopember 2009).

HUBUNGAN INDUSTRIAL

ð  Mediator                              - 1.332 orang.
ð  Konsiliator                            - 260 orang.
ð  Arbiter                                 - 60 orang.
ð  Peraturan perusahaan           - 42.191 buah.
ð  Perjanjian Kerja Bersama       - 10.659 buah.
ð  LKS Bipartit                          - 12.099 buah.
ð  LKS Tripatit Propinsi              - 31 buah.
ð  Kasus PHK                           - 3.593 kasus.
ð  Pekerja di PHK                     - 27.583 orang.
ð  PKWT (6 wilayah)                 - 28.701 orang.
  (Kemenakertrans Nopember 2009).

KESELAMATAN KERJA

ð   Jumlah kecelakaan     : 9.700 peristiwa.
ð   Korban                      : 9.303 orang.
ð   Meninggal                : 133 orang (terbesar sektor transport).
ð   Cacat                        : 288 orang.

PENGAWAS KETENAGA KERJAAN

ð   Kebutuhan                   : 3.463 orang.
ð   Pengawas yang ada     : 2.089 orang.
ð   Kekurangan                 : 1.374 orang.
Karena beberapa hal jumlah pengawas lebih rendah dari data diatas karena pension atau dipindah tugaskan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, pengawas yang ada tinggal 1.413 orang.

PENGUPAHAN

ð   Sektor Pertambangan dibawah supervisor rata-rata Rp. 2.277.600 (Juni 2009).
ð   Sektor Industri dibawah supervisor rata-rata Rp. 1.115.600 (Juni 2009).
                   (BPS).

BEBERAPA MASALAH

ð   Jumlah Serikat Pekerja/Buruh yang banyak, dapat mendatangkan adanya perbedaan persepsi, visi diiringi dengan persaingan.
ð   Akses Serikat Pekerja/Buruh lemah terhadap Pemerintah dan pengusaha.
ð   Kurangnya fungsionaris SP/SB yang professional.
ð   Peraturan Perundang-Undangan yang kurang fleksibel, kadang terlalu fleksibel, Sementara penerapannya tidak terkontrol oleh pengawas dan mediator.

ð   Pemerintah yang lambat mengantisipasi kebijakan ekonomi global dan regional.
ð   Perusahaan dan Pemerintah yang belum serious benar melakukan pelatihan keterampilan yang memang biayanya mahal.
ð   Kebijakan ekonomi yang cendrung “export oriented” terutama barang setengah jadi dan bahan mentah.
ð   Pemenuhan kebutuhan dalam negeri terkendala.
ð   Perlindungan Pekerja Sub-kontrak, PKWT dan Penyedia Jasa Tenaga Kerja masih sangat lemah, bahkan dibeberapa tempat terdapat diskriminasi dan pembebanan pada Pekerja utamanya Pekerja melalui Penyedia Jasa Tenaga Kerja.

BEBERAPA SARAN

ð   Serikat Pekerja/Buruh hendaknya memperkuat diri melalui peningkatan :
·              Jumlah anggota.
·              Kwalitas Pimpinan dan management.
·              Konsolidasi dana.
·              Konsolidasi solidaritas.
ð   Menyusun PKB yang berkwalitas, serta menjalankan fungsi-fungsi SP/SB sebagaimana mestinya.
ð   Meyakinkan perusahaan betapa pentingnya pelatihan keterampilan bagi perusahaan (5% dari jumlah Pekerja dan wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan > 100 orang).
ð   Dalam memecahkan persoalan dan untuk kemajuan bersama, perlu dibudayakan konsep social dialogue.
ð   Sarana terbaik dari social dialogue itu adalah melalui SP/SB dan LKS Bipartit.
ð   Meyakinkan Pemerintah dan eksportir untuk mengurangi ekspor bahan yang sangat dibutuhkan dalam negeri seperti batu bara, gas, pupuk, CPO dan sebagainya.



ð   Mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melatih para pencari kerja untuk dapat bekerja baik sebagai Pekerja perusahaan maupun usaha mandiri.
ð   Mendorong Pemerintah untuk membatasi import barang yang di dalam negeri dirasakan sudah cukup dengan persyaratan perlu SNI, tidak ada dumping dan sebagainya.
ð   Mendorong Pemerintah untuk menutup peluang penyelundupan dari dan ke Indonesia.
ð   Meningkatkan kegiatan dan mutu Pegawai Pengawas dan mediator.


Terima kasih



o0o

PPHI


HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian
Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
1. Sejarah Perkembangan Hubungan Industrial
1. Perkembangan semasa revolusi industri
Hubungan industri dibahas orang baru sejak revolusi industri pada pertengahan abad ke 18. Setelah revolusi industri terjadi perubahan besar dalam berproduksi.
1. Perkembangan sesudah revolusi industri sampai akhir abad ke 19
Setelah terjadi revolusi industri dan proses industrialisasi berkembang pesat di inggris dan eropa barat maka masalah hubungan industri mulai menonjol.
1. Antara pekerja dan pengusaha mempunyai hubungan yang bersifat konflik terus menerus
2. Konflik yang terjadi antara pekerjadan pengusaha akan berusaha mencapai titik temu.
1. Perkembangan pada permulaan abad ke 20
Perkembangan hubungan industrial pada akhir abad ke 19 dan permulaan abad ke 20 tidak terlepas dari perkembangan pandangan dalam bidang manajemen. Perkembangan selanjutnya adalah pengakuan terhadap perbedaan diantara pekerja yang dating dari pendapat ahli ilmu jiwa industri.
1. Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
1. Periade sebelum kemerdekaan
Sistem hubungan industrial masuk Indonesia dibawah oelh belanda sebagai penjajahan pada akhir abad ke 20 dengan pertama-tama memperkenalkannya di perusahaan-perusahaan asing khususnya belanda yang pekerja-pekerjanya juga belanda
1. Periode setelah kemerdekaan
Hubungan industrial masih tetap diwarnai oleh orientasi politik setelah penyerahan kedaulatan dengan system serikat pekerja yang pluralistis maka sistem hubungan industrial baik yang berdasarkan liberalisme maupun marxisme berkembang pesat di pelopori oleh serikat pekerjanya masing-masing
1. Periode demokrasi terpimpin
Setelah pemberontakan G3OS dapat ditumpas dan lahirlah pemerintah orde baru yang bertekad ingin melaksanakan pancasila dan undang-undang dasar1945secara murni dan konsekwen. Maka sejak itu lahirlah “Hubungan Indusrial Pancasila”
BAB II
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
1. Umum
1. Pengertian
Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1. Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4. Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
3 Landasan
1. Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2. Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
B Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1. Pokok-pokok pikiran
1. Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2. Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3. Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4. Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5. Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6. Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7. Asas-asas mencapai tujuan
1. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkan diri kepada azas-azas pembangunan nasional
2. Hubungan industrial pancasila dalam mencapai tujuan mendasarkandiri kepada azas pekerja dan pengusaha
3. Sikap mental dan sikap sosial
1. Untuk mewujudkan pokok pikiran dan tujuan dari hubungan industrial pancasila maka diperlukan pengembangan dari suatu sikap social
2. Pihak pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pengasuh,pembimbing,pelindung dan pendamaiyang secara singkat berperan sebagai pengayom
3. Serikat pekerja bukan hanya penyalur aspirasi kaum pekerja dengan hak-haknya
4. Pihak pengusaha disamping diakui hak-haknya seperti hak milik, walaupun memp[unyai fungsi sosial dalam penggunannya
1. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Untuk mewujudkan falsafah hubungan industrial pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari antara pelaku proses produksi maka perlu diciptakan suatu kondisi
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
2. Lembaga kerjasama Bipartit
Lembaga kerjasama bipartitpenting dikembangkan diperusahaan agar komunikasi antara pihak pekerja dan pengusaha berjalan lancer
1. Lembaga kerjasama Tripartit
Di dalam perusahaan pemerintah juga merupakan pihak yang penting karena mewakili kepentingan masyarakat umum.
1. Kesepakatan Kerjasama Bersama (KKB)
1. Kesepakatan kerjasama berupa sarana yang sangat penting dalam mewujudakan hubungan industrial pancasila dalm sehari-hari
2. Dalam kesepakatan kerjasama bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian
3. Untuk mendorong dicerminkannya falsafah hubungan industrial pancasila kedalam kesepakatan kerjasama
4. Kelembagaaan penyelesaian perselisihan industrial
1. Perlu disadari bahwa sekalipun kerjasama bipartite dan tripartite telah terbina dengan baik dan kesepakatan kerja sama bersama terbuka
2. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat.
3. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
1. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat
2. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubunganindustrial pancasila
4. Pendidikan hubunagn industrial
1. Agar falsafah hubungan industrial pancasila difahami dan dihayati oleh masyarakat maka perlu falsafah
2. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja
1. Beberapa Masalah Khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila
1. Masalah Pengupahan
1. Upah merupakan masalah sentral dalam hubungan industrial karena sebagian besar perselisihan terjadi bersumber dari masalah
2. Penawaran tenaga kerja lebih besar dari permintan tenaga kerja maka posis tenaga kerja sangat lemah berhadapan dengan pengusaha
3. Pemogokan
1. Diatur dalam peraturan akan tetapi pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha
2. Musyawarah mufakat mogok bukanlah merupakan upaya yang baik dalm menyelesaikan masalah