jangan bersedih...
AKSI BURUH FSPMI
Jumat, 17 Januari 2014
Thinking..
Saya tidak pernah
mengerti, kenapa kita harus mengerjakan sesuatu yang tampak keren di
mata orang lain, tapi kita merasa tersiksa saat menjalaninya. Mengeluh
tentang seberapa kita membenci hal tersebut, tapi di sisi yang lain
tetap bertahan melakukannya.
Saya tidak pernah
mengerti, kenapa masa lalu seseorang selalu menjadi penting saat kita
mencintai seseorang. Mengeluh tentang banyak kelemahan yang dia miliki,
tapi di sisi lain tak pernah bisa berhenti merindukannya.
Saya tidak pernah
mengerti, kenapa status sosial selalu menjadi penting saat kita telah
nyaman berteman dengan seseorang. Merasa malu tentang bagaimana orang
lain di sekitar kita menilai mereka, tapi di sisi lain kita selalu tahu
bahwa dia tidaklah seburuk itu.
Saya tidak pernah
mengerti, kenapa memberi sesuatu pada seseorang yang kita sayang itu
dianggap merugikan. Mengumpat ketika akhirnya orang tersebut pergi
meninggalkan kita dengan mudahnya. Sedang di sisi lain, kita tahu bahwa
kita pernah merasa bahagia karena bisa melihat senyumnya saja.
Saya tidak pernah
mengerti, kenapa mereka yang punya mimpi besar selalu merasa lebih keren
dari seseorang yang lebih suka menjalani hidupnya tanpa terikat akan
hal-hal yang berbau kesempurnaan. Mengatakan bahwa ‘mereka yang tak punya mimpi, adalah mereka yang tak cukup berani’.
Sedang di sisi lain mereka tahu, bahwa mereka memilih mimpi yang ‘besar
dan hebat’, hanya karena mereka pun takut dipandang lemah.
Saya tidak pernah mengerti.
Mungkin ada baiknya seperti ini.
Karena mereka yang
terlalu banyak perhitungan dalam hidup. Justru terkadang tak pernah
punya waktu menikmati hal-hal kecil yang terjadi di hadapan mereka saat
ini. Dan dengan mudahnya melepaskan orang-orang yang paling berarti
untuk mereka.
Merasa lebih kuat dari pada yang lain, adalah kelemahan termudah yang bisa kita jalani dalam hidup ini.
Merasa lebih benar dari yang lain, adalah kesalahan yang dilakukan oleh manusia mana pun. Tak terkecuali saya.
fa.xo.
Rabu, 27 Maret 2013
HakunaMatata: Sampai saat ini
HakunaMatata: Sampai saat ini: When I saw you I fell in love, and you smiled because you knew. (William Shakespeare) “Aku sangat bahagia saat ini. Perempuan...
Sabtu, 29 Desember 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a) bahwa setiap orang berhak atas jaminan
sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan
martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan
makmur;
b) bahwa untuk memberikan jaminan sosial
yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi
seluruh rakyat Indonesia;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM
JAMINAN SOSIAL NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan
sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh
rakyat agar dapat memnuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
3.
Asuransi
sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal
dari iuran guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa
peserta dan/atau anggota keluarganya.
4.
Tabungan
wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
5.
Bantuan iuran
adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang mampu
sebagai peserta program jaminan sosial.
6.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial.
7.
Dana Jaminan
Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran
beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional
penyelenggaraan program jaminan sosial.
8.
Peserta
adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia,
yang telah membayar iuran.
9.
Manfaat
adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota
keluarganya.
10.
Iuran adalah
sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau
Pemerintah.
11.
Pekerja
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam
bentuk lain.
12.
Pemberi kerja
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah atau imbalan dalam bentuk
lainnya.
13.
Gaji atau
upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja ditetapkan dan dibayar menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan /atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
14.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan
yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya,
dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15.
Cacat adalah
keadaan berkurangnya atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan
yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya
kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
16.
Cacat total
tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan
pekerjaan.
BAB III
ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
Sistem Jaminan
Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan
asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Sistem Jaminan
Sosial Nasional bertujuan utnuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar
hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4
Sistem Jaminan
Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
a.
kegotong-royongan;
b.
nirlaba;
c.
keterbukaan;
d.
kehati-hatian;
e.
akuntabilitas;
f.
portabilitas;
g.
kepesertaan
bersifat wajib;
h.
dan amanat ,
dan
i.
hasil
pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
BAB III
BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN
SOSIAL
Pasal 5
1.
Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
2.
Sejak
berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada
dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang
ini.
3.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
Perusahaan
Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b.
Perusahaan
Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri TASPEN);
c.
Perusahaan
Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan
d.
Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI); dan
e.
Perusahaan
Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);
4.
Dalam hal
diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3),
dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.
BAB IV
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 7
1.
Dewan Jaminan
Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
2.
Dewan Jaminan
Sosial nasional berfungsi merumuskan kebijakan umumdan sinkronisasi penyelenggaraan
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3.
Dewan Jaminan
Sosial Nasional bertugas :
a. melakukan kajian dan penelitian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
b. mengusulkan kebijakan investasi dana
Jaminan Sosial nasional ;dan
c.
mengusulkan
anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran
operasional kepada Pemerintah.
4. Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang
melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Pasal
8
1) Dewan Jaminan Sosial Nasional
beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh
dan / atau ahli yamg memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja,
dan organisasi pekerja.
2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin
oleh Ketua merangkap anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari unsur Pemerintah.
4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan
Sosial Nasional .
5) Masa jabatan anggotan Dewan Jaminan
Sosial Nasional adalah 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
- lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu
- memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
- memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal
9
Dalam
melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat meminta masukkan dan
bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Pasal
10
Susunan
organsasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Paal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Presiden.
Pasal
11
Anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum
berakhir masa jabatan karena :
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat
Pasal
12
1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya
meliputi kesejahteraan sosial.
2) Tata cara pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden.
BAB V
KEPESERTAAN DAN IURAN
Pasal
13
1) Pemberi kerja secara bertahap wajib
mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikuti.
2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal
14
1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan
penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
2) Penerima bantuan iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
15
1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Wajib memberikan nomor idntitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota
keluarganya.
2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal
16
Setiap
peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program
jaminan sosial yang diikuti.
Pasal
17
1) Setiap peserta wajib membayar iuran
yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jum;ah
nominal tertentu
2) Setiap pemberi kerja wajib memungut
iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan
membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara
berkala.
3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala
sesuai degan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhandasar hidup yang layak.
4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir
miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah
5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan,
6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal
18
Jenis
program jaminan sosial meliputi :
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
Pasal
19
1) Jaminan kesehatan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
2) Jaminan kesehatan diselenggarakan
dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal
20
1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap
orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2) Anggota keluarga peserta berhak
menerima manfaat jaminan kesehatan.
3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan
anggota keluarga yang lain menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal
21
1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap
berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan
hubungan kerja.
2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaaan dan tidak mampu,
iurannya dibayar oleh Pemerintah.
3) Peserta yang mengalami cacat total
tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal
22
1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat
pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis
habis pakai yang diperlukan.
2) Untuk jenis pelayanan yang dapat
menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan
dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal
23
1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah
atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penelenggara Jaminan Sosial.
2) Dalam keadaan darurat, pelayanan
seabgaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan
yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3) Dalam hal di suatu daerah belum
tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik
sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan
Kompensasi.
4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat
inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan
kelas standar.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal
24
1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas
kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah
tersebut.
2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta
paling lambat 15 (lima
belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan
sistem pembayaran pelayanan, kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas
Pasal
25
Daftar
dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin
oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
26
Jenis-jenis
pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal
27
1) Besarnya jaminan kesehatan untuk
peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas
tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi
kerja.
2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk
peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau
secara berkala.
3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk
penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara
berkala.
4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditinjau secara berkala.
5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana pada ayat
(4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal
28
1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga
lebih dari 5 (lima)
orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang wajib membayar tambahan
iuran.
2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan kecelakaan Kerja
Pasal
29
1) Jaminan kecelakaan kerja
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2) Jaminan kecelakaan kerja adalah
seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal
30
Peserta
jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.
Pasal
31
1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja
berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total
tetap atau meninggal dunia.
2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang
berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal
dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu
atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal
32
1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) iberikan pada fasilitas kesehatan
milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2) Dalam keadaan darurat, pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberkan pada fasilitas kesehatan yang
tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi
disuatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat,
maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial wajib memberikan kompensasi.
4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat
inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas
standar.
Pasal
33
Ketentuan
lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi,
dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
34
1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja
adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung
seluruhnya oleh pemberi kerja.
2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja
untuk peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan
secara berkala oleh Pemerintah.
3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai denga risiko
lingkungan kerja.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal
35
1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2) Jaminan hari tua diselenggarkan dengan
tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal
36
Peserta
jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.
Pasal
37
1) Manfaat jaminan hari tua berupa ung
tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal
dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2) Besarnya manfaat jaminan hari tua
ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah
hasil pengembangannya.
3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua
dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai
minimal 10 (sepuluh) tahun.
4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli
warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
38
1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk
peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau
penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja
2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk
peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang
ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun
Pasal
39
1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat
total tetap.
3) Jaminan pensiun diselenggarakan
berdasarkan manfaat pasti.
4) Usia pensiun ditetapkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Peserta
jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Pasal
41
1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang
tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
a.
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai
meninggal dunia;
b.
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat
kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c.
Pensiun janda/duda,diterima janda/duda ahli waris peserta
sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d.
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai
mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua
ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Setiap peserta atau ahli warisnya
berhak mendapatkan pemabyaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah
memenuhi masa iuran minimal 15 (lima
belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan
kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
4) Apabila peserta meninggal dunia masa
iur 15 (lima
belas) tahun ahli warisnya tetap berhak ,mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
5) Apabila peserta mencapai usia pensiun
sebelum memenuhi masa iur (lima
belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya
ditambah hasil pengembangannya.
6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun
anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia
23 (dua puluh tiga) tahun.
7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada
peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum
memasuki usia pensiun.
8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
Pasal
42
1)
Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta
penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau
penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yang ditanggung bersama antara
pemberi kerja dan pekerja.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian
Pasal
43
1) Jaminan kematian diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan
tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris
peserta yang meninggal dunia.
Pasal
44
Peserta
jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Pasal 45
1) Manfaat jaminan kematian berupa uang
tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan
disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2) Besarnya manfaat jaminan kematian
ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
46
1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh
pemberi kerja.
2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi
peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau
penghasilan.
3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi
peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu
dibayar oleh peserta.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud paa ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
Pasal
47
1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan
dikembangakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana,
dan hasil yang memadai.
2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan
Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
48
Pemerintah
dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat
kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal
49
1) badan Penyelenggara Jaminan Sosial
mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku.
2) Subsidi silang antar program dengan
membayarkan manfaat suatu program dari dana prgram lain yang tidak
diperkenankan.
3) Pesera berhak setiap saat memperoleh
infromasi tentang akumulasi iuran dan hasil pengembangannya serta manfaat dari
jenis program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
wajib memberikan informasi skumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada
setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali alam satu tahun.
Pasal
50
1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang
lazim dan berlaku umum.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
51
Pengawasan
terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
52
1) Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku :
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan penyelenggara Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59),
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3468);
b. Perusahaan perseroan (Persero) Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan pensiun
Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3200);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi
Perusahaan perseroan (persero) (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 88);
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk denganPeraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 16); tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
53
Undang-Undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di : Jakarta Diundangkan di : Jakarta
pada
tanggal : 19
Oktober 2004 pada tanggal : 19
Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
TTD
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI BAMBANG
KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2004 NOMOR 150
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris
Bidang
Hukum dan perundang-undangan
Lambock
V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
UMUM
Pembangunan
sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional
telah menghasilkan banyak kemajuan, diantaranya telah meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara
berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat.
Dinamika
pembangunan bangsa Indonesia
telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang
belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi
seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap
jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam
Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk
memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. sejalan dengan
ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP
Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial
Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan
terpadu.
Sistem
Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan
memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharakan dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit,
mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Selama
beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program
jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi
tenaga kerja swasta adalah Undang-Unang Nomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi
PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya.
Untuk
prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik
Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya
telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemrintah Nomor 67 Tahun 1991 yang
merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971. Berbagai
program tersebut dia tas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian
besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu,
pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut mampu memberikan perlindungan
yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang
menjadi hak peserta.
Sehubungan
dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang mampu
mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang
lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :
Prinsip
kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong-royong dari
peserta yang mampu kepada peserta yamg kurang mampu dalam bentuk kepesertaan
wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko
tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan in,i
jaminan sosial dapat menumbuhkan keadalan sosial bagi keseluruhan rakyat
Indonesia.
Prinsip
nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nilrlaba) bagi
Badan Penyelenggara Jaminan sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan
jaminan sosial adalah untuk memnuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana
amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntanbilitas,
efisiensi dan efektivitas.
Pripsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan
pengelolaandana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk
memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau
tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib
dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap
disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan
penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal,
bersamaan dengan itu sektor informal dapat menajdi peserta secara mandiri,
sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh
rakyat.
Prinsip dana amant. Dana yang terkumpul dari iuran
peserta merupakan titipan kepada baan-badan penyelenggara untuk dikelola
sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan
peserta. prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam
Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang
dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh
penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program
jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini
adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah
berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan
dinamika perkembagan jaminan sosial.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal
2
Asas kemanusiaan berkaitan dengan
penghargaan terhadap martabat manusia. Asas manfaat merupakan asas yang
bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif. Asas
keadilan merupakan asas yang bersifat idiil. Ketiga asa tersebut dimaksudkan
utnuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.
Pasal
3
Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar
hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pasal
4
Prinsip kegotong-royongan dalam
ketentuan ini adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban
biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar
iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya Prinsip nirlaba
dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan
penggunaan hasil pengembangan dana untuk
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
Prinsip keterbukaan dalam ketentuan ini
adalah prinsip dalam ketentuan ini adalah prinsip mempermudah akses informasi
yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
Prinsip kehati-hatian dalam ketentuan ini adalah
prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
Prinsip akuntablitas dalam ketentuan
ini adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip portabilitas dalam ketentuan
ini adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta
berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip kepesertaan wajib dalam
ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta
jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
Prinsip dana amanat dalam ketentuan ini
adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari
peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan
sosial.
Prinsip hasil pengelolaan dana Jaminan
Sosial Nasional dalam ketentuan ini
adalah hasil dividen dari pemegang
saham yang dikembalikan untuk kepentingan
peserta jaminan sosial.
Pasal
5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat
(4)
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial menurut ketentuan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika
perkembangan jaminan sosial dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah
ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan
sosial.
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Huruf a
Kajian dan penelitian yang dilakukan
dalam ketentuan ini antara lain penyesuainan masa transisi, standar opersional
dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan manfaat,
pentahapan kepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak peserta, dan
kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Huruf b
Kebijakan investasi yang dimaksud dalam
ketentuan ini adalah penempatan dana dengan memperhatikan prinsip
kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana, dan transparansi.
Huruf c
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Kewenangan melakukan monitoring dan
evaluasi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial,
termasuk tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal
8
Ayat (1)
Jumlah 15 (lima belas) orang anggota
dalam ketentuan ini terdiri dari unsur pemerintah 5 (lima) orang , unsur tokoh dan/ atau ahli 6 (enam) orng, unsur
organisasi
pemberi kerja 2 (dua) orang, dan unsur organisasi pekerja 2 (dua) orang Unsur pemerintah dalam ketentuan ini berasal
dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan, ketenagakerjaan,
kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan
keamanan, masing-masing 1 (satu) orang. Unsur ahli dalam ketentuan ini meliputi ahli
di bidang asuransi, keuangan, investasi, dan aktuaria.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pasal
9
Cukup jelas
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal
12
Cukup jelas
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal
14
Ayat (1)
Frasa “secara bertahap” dalam ketenutan
ini dimaksudkan agar memperhatikan syarat-syarat kepesertaan dan program yang
dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan anggaran negara, seperti diawali
dengan program jaminan kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal
15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Informasi yang dimaksud dalam ketentuan
ini mencakup hak dan kewajiban sebagai peserta, akun pribadi secara berkala
minimal satu tahun sekali, dan perkembangan program yang diikutinya.
Pasal
16
Cukup jelas
Pasal
17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud pembayaran iuran secara
berkala dalam ketentuan ini adalah pembayaran setiap bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam
ketentuan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahhun 1945.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal
18
Cukup jelas
Pasal
19
Ayat (1)
Prinsip asuransi sosial meliputi :
a. kegotong-royongan antara yang kaya dan
miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan
rendah;
b. kepesertaan yang bersifat wajib dan
tidak selektif;
c. uran berdasarkan persentase
upah/penghasilan;
d. bersifat nirlaba.
Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam
memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah
dibayarkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak
kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah,
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain
dalam ketentuan ini adalah anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Untuk mengikut sertakan anggota keluarga yang lain, pekerja memberikan surat
kuasa kepada pemberi kerja untuk menambah iurannya kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal
21
Ayat (1)
Ketentuan ini memungkinkan seorang
peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan keluarganya tetap dapat menerima jaminan kesehatan hingga 6
(enam) bulan berikutnya tanpa mengiur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
22
Ayat (1)
Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam
pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan
Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan
tindakan medis lainnya, termasuk cuci
darah dan operasi jantung. Pelayanan ersebut diberikan sesuai dengan pelayanan
standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin
kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan
disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.
Ayat (2)
Jenis pelayanan yang dimaksud adalah
pelayanan yang membuka peluang moral hazaard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian
obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.
Urun biaya harus menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendalian
dalam menerima pelayanan kesehatan.
Penetapan urun biaya dapat berupa nilai nominal atau persentase tertentu dari
biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada fasiitas kesehatan pada saat peserta
memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
23
Ayat (1)
Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter
praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas kesehatan memenuhi syarat
tertentu apabila kesehatan tersebut diakui dan memiliki izin dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kompensasi yang diberikan pada peserta dapat dalam
bentuk uang tunai, sesuai dengan hak pesera.
Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi
dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti
asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang
dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial membayar fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memberikan anggaran tertentu kepada
suatu rumah sakit di suatu daerah untuk
melayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi). Anggaran tersebut sudah
mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan
yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan
demikian, sebuah rumah sakit akan lebih
leluasa menggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.
Ayat (3)
Dalam pengembangan pelayanan kesehatan,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan
iur biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.
Pasal
25
Penetapan
daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agar mempertimbangkan
perkembangan kebutuhan medik ketersediaaan, serta efektifitas dan efisiensi
obat atau bahan medis habis pakai.
Pasal
26
Cukup jelas
Pasal
27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini
adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
28
Cukup jelas
Pasal
29
Cukup jelas
Pasal
30
Cukup jelas
Pasal
31
Cukup jelas
Pasal
32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berbentuk
penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, atau penyediaan fasilitas
kesehatan tertentu.
Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang
lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan kelasnya
dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih
antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya
yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Pasal
33
Cukup jelas
Pasal
34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Variasi besarnya iuran disesuaikan dengan tingkat
risiko lingkungan kerja dimaksudkan pula untuk mendorong pemberi kerja menurunkan tingkat risiko
lingkungan kerjanya dan teciptanya efisiensi usaha.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
35
Ayat (1)
Prinsip asuransi sosial dalam jaminan
hari tua didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara
pekerja dan pemberi kerja. Prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua
didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat
jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Ayat (2)
Jaminan hari tua diterimakan kepada
peserta yang belum memasuki usia pensiun karena mengalami cacat total tetap
sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannya berhenti.
Pasal
36
Cukup jelas
Pasal
37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah menjamin terselenggaranya
pengembangan dana jaminan hari tua sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal
setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun
sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Ayat (3)
Sebagian jaminan hari tua dapat
dibayarkan untuk membantu peserta mempersiapkan diri memasuki masa pensiun.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah
persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Pasal
39
Ayat (1)
Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun
berdasarkan asuransi sosial, namun ketentuan ini memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia
pensiun tetapi masa iurannya tidak mencapai waktu ditentukan, untuk diberlakukan sebagai tabungan wajib dan
dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja, ditambah hasil
pengembangannya.
Ayat (2)
Derajat kehidupan yang layak yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaran jaminan pensiun mampu memenuhi
kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan manfaat pasti
adalah terdapat batas minimun dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
40
Cukup jelas
Pasal
41
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Manfaat pensiun anak adalah pemberian
uang pensiun berkala kepada anak sebagai ahli waris peserta, paling banyak 2 (dua) orang yang belum
bekerja, belum menikah, atau sampai berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, yang
tidak mempunyai sumber penghasilan apabila seorang peserta meninggal dunia.
Huruf e
Manfaat orang tua adalah pemberian uang
pensiun berkala keapda orang tua sebagai ahli waris peserta lajang apabila seorang peserta meninggal
dunia.
Ayat (2)
Ketentuan 15 (lima belas) tahun
diperlukan agar ada kecukupan dari akumulasi dana untuk memberi jaminan pensiun
sampai jangka waktu yang ditetapkan dala bentuk Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Formula jaminan pensiun ditetapkan berdasarkan
masa kerja dan upah
terakhir.
Ayat (4)
Meskipun peserta belum memenuhi masa
iur selama 15 (lima belas) tahun, sesuai dengan prinsip asuransi sosial, ahli
waris berhak menerima jaminan pensiun sesuai dengan formula yang ditetapkan.
Ayat (5)
Karena belum memenuhi syarat masa iur,
iuran jaminan pensiun diberlakukan sebagai tabungan wajib.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal
42
Cukup jelas
Pasal
43
Cukup jelas
Pasal
44
Cukup jelas
Pasal
45
Cukup jelas
Pasal
46
Cukup jelas
Pasal
47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan likuiditas adalah
kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam memenuhi
kewajibannya jangka pendek. Yang dimaksud dengan solvabilitas adalah kemampuan
keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam memenuhi semua kewajiban
jangka pendek dan jangka panjang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
48
Cukup jelas
Pasal
49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Subsidi silang yang tidak diperkenankan
dalam ketentuan ini misalnya dana pensiun tidak dapat digunakan untuk membiayai
jaminan kesehatan dan sebaliknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
50
Ayat (1)
Cadangan teknis menggambarkan kewajiban
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang timbul dalam rangka memenuhi kewajiban
di masa depan kepada peserta.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
51
Cukup jelas
Pasal
52
Cukup jelas
Pasal
53
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4456
Langganan:
Postingan (Atom)